Batam, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Melalui Bidang Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi Aparatur Pemerintah dalam rangka Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Lingkungan Kota Batam. Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini dilaksanakan di Aula Embung Fatimah Lantai 4 Kantor Walikota Batam, yang di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (20/03).
Pelaksanaan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan tema “ Tindak Lanjut Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015 – 2019. Rancangan Program RANHAM 2015 – 2019 terdiri dari : Pembentukan dan Penguatan Institusi, Harmonisasi dan evaluasi Rancangan Perturan Perundang –undangan, Pendidikan HAM, Penerapan Norma dan Standar HAM serta Pelayanan Komunikasi Masyarakat. dan oleh Kepala Bidang HAM dengan tema “ Pengumpulan Data Implementasi HAM ”. Implementasi HAM yang dilaksanakan oleh seluruh anggota Panitia RANHAM belum dilakukan secara Optimal, demikian juga belum dibuat Evaluasi Implementasi HAM, dan belum pernah ada rekomendasi hasil evaluasi kinerja Stakeholders pelaku Implementasi HAM. Dalam hal ini Pemerintah bertanggungjawab melaksanakan, perlidungan, pelayanan dan penegakan HAM.
Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan dengan maksud untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan nilai – nilai Hak Asasi Manusia terutama hal – hal yang berkaitan dengan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan serta Pemajuan Hak Asasi Manusia.