Cilegon, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM dengan tema Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak memperoleh Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum) pada hari selasa tanggal 13 Maret 2018 di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Peserta Kegiatan Diseminasi HAM ini terdiri atas aparat desa, aparat kecamatan, kader PKK, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat. Narasumber kegiatan Diseminasi HAM adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Kepala Subbagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.