Samarinda, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II, Jamaludin melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (22/03).
Rapat yang dibuka oleh Kabid HAM Kanwil kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Mis Joni. SH, membahas beberapa permasalahan antara lain permasalahan Pelaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI, tindak pidana penculikan atas tuduhan penyimpangan dana, penanganan laporan polisi yang lambat dan berlarut larut, dan Pertanahan.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Perwakilan dari Polda Kalimantan Timur, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, Polresta Samarinda, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. (agr)