Bantul, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Ham Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau khususnya bagi Aparatur Pemerintah pada OPD di Kabupaten Bantul.
Kegiatan diselenggarakan pada hari Kamis (22 Februari 2018) bertempat di Gedung Induk Lantai 3 sayap barat Parasamya Kabupaten Bantul. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai OPD di Kabupaten Bantul.
Diseminasi HAM bagi OPD ini bertujuan agar setiap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat mempunyai pandangan atau visi yang sama dalam hal melakukan atau memberikan penghormatan, pelaksanaan, dan pemenuhan ham. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Melalui program RANHAM, pemerintah berupaya mensinergitaskan setiap program kebijakan yang diambil baik di tingkat pusat maupun daerah agar selaras dengan kepentingan hak asasi manusia.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia daerah Istimewa Yogyakarta Heriyanto, S.H., M.H. dan Kus Aprianawati, S.H., M.H. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.