Anak Perlu Perlindungan Serius

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal, merupakan bunyi ketentuan yang dimuat dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

“Dalam konstitusi, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, Jelas Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, Santoso Wahyu Sudrajad di sela-sela kegiatan Diseminasi HAM di SMAN 55 Jakarta Selatan yang diselenggarakan Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Selasa (26/9).

Kegiatan Diseminasi yang dilakukan diperuntukkan bagi siswa/siswi kelas X,XI, dan XII sebanyak 70 anak, bertempat di aula sekolah setempat. Dalam kegiatan tersebut, Wahyu menekankan pada cita-cita yang hendak dicapai berdasarkan pada KHA yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Menurut Wahyu, dalam KHA sudah dengan tegas dijelaskan bahwa seorang anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran.

Perlindungan ini sangat penting dan mendesak untuk diperhatikan oleh semua pihak, walaupun pemerintah sudah melakukan langkah konkrit melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun, itupun belum cukup, karena berbagai permasalahan yang terjadi di kalangan anak sangatlah beragam. Oleh karenanya, baik pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya perlu serius untuk melindungi hak-hak anak.

“Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak”, pungkas wahyu.

Dalam melindungi hak-hak anak sebagaimana mestinya, perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip hak anak, salah satunya prinsip kepentingan terbaik bagi anak.(ion)

Skip to content