Rakor Parameter HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Penyiapan Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di ruang rapat utama lantai 3 Gedung Ditjen HAM, Kamis (24/8).

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi di hadiri oleh 1 (satu) orang narasumber, yaitu: Direktur Perancangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, Pertemuan dihadiri 25 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut narasumber Dhahana Putra  menyatakan, “diharapkan lampiran dari peraturan ini sangat mudah atau applicable sehingga peraturan ini dapat menjadi pedoman bagi siapapun terutama bagi para legal drafter dalam menyusun materi muatan peraturan perundang-undangan dari aspek HAM ” ujarnya. (denis)

Skip to content