Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016

Bagikan

 

 

Pada Senin 31 Juli 2017 Subbid Pemajuan HAM melaksanakan kegiatan Koordinasi Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM Tahun 2017 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah undangan 16 peserta dari instansi terkait. Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari tersebut menjelaskan terkait dengan penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, bahwa pentingnya peran dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penyampaian data kriteria kabupaten/kota peduli HAM. Karena merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Beberapa permasalahan yang disampaikan Sekda Kabupaten Kulon Progo terkait pengisian kuesioner Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2017 diantaranya 1). hak atas pendidikan : Terkait rasio ketersediaan guru dengan pendidikan dasar SD dan SMP. Dalam standar pendidikan nasional, seharusnya jika satu guru menangani sedikit murid dibawah 20 murid dinilai sebagai hasil yang bagus karena lebih intens dalam kegiatan belajar mengajar. Namun dalam rumus penilaian kabupaten/kota peduli HAM dinilai kurang baik; 2). Hak atas Kependudukan. Terkait Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA), USIA 0-17 Tahun Pencanangan program KIA baru dimulai 2015, namun penganggaran dimulai tahun 2017. Sehingga banyak kabupaten yang belum menyediakan sarana dan prasarana;3). Hak atas KesehatanTerkait ketersediaan Puskesmas per penduduk, pemerintah daerah tidak dapat memenuhi standar ketersediaan Puskesmas karena secara logika, tiap 1 (satu) kecamatan hanya mempunyai 1 (satu) Puskesmas.

Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 yang terdiri dari 7 kelompok Hak dengan 83 indikator, mekanisme pelaksanaan dilaksanakan melalui surat menyurat ke 23 (dua puluh tiga) kabupaten/Kota dengan mengisisi data dan formulir capaian beserta data dukungnya, data tersebut akan diverifikasi oleh Tim penilaian provinsi dan selanjutnya akan diinput ke aplikasi yang tersedia.

Skip to content