Dialog Publik “Opsi-opsi Kebijakan Ramah HAM dalam Implementasi Konvensi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN”

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM  hadir pada acara Dialog Publik “Opsi-opsi Kebijakan Ramah HAM dalam Implementasi Konvensi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN” yang diselenggarakan oleh AICHR- ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights di Universitas Atma Jaya, Jumat (18/8)

AICHR bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Universitas Atmajaya Jakarta menggagas dialog publik untuk menyebarluaskan proses yang sedang berkembang di dalam ASEAN untuk menangani kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuan dialog ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan di Indonesia yang akan digunakan pada AICHR Cross Sectoral Meeting yang akan berlangsung di Yogyakarta bulan September mendatang.

Pembicara utama adalah Wakil Indonesia untuk AICHR sekaligus Direktur Atma Jaya Institute of Public Policy, Dr. Dinna Wisnu. Penanggap adalah psikolog dan pengiat Hak Anak dari Unika Atma Jaya, Prof Irwanto; Dit. Tipdum mewakili Komjen Polisi Drs. H. Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim POLRI Gugus Tugas TPPO, AKBP Julianto Sirait; Penggiat hak disabilitas dari AGENDA Tolhas Damanik, dan Wartawan Senior yang mengikuti isu TPPO, Josie Susilo.

Dr. Dinna Wisnu membuka acara dengan memberikan penjelasan bahwa Indonesia dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun Indonesia menjadi tempat transit, pengirim sekaligus penerima korban perdagangan orang. Indonesia berkepentingan memberantas TPPO dan solusinya tidak bisa hanya dengan pembenahan penegakan hukum di dalam negeri. Indonesia dapat menjadi pendorong dan penginspirasi negara-negara ASEAN untuk menerapkan pendekatan HAM untuk mencegah, melakukan pemberantasan dan penuntutan hukum, menolong korban dan menghubungkan kerja sama di tingkat domestik ke tingkat regional.

Opsi instrumen ramah HAM yang ditawarkan AICHR Indonesia adalah; Tahapan yang disepakati di tingkat regional untuk penerapan pendekatan HAM dalam pemberantasan TPPO; Dibukanya hotline pengaduan dan identifikasi kasus; Ada prosedur penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crimes) yang terintegrasi dengan kejahatan transnasional lain; Terbangunnya jaringan rumah aman tersandart ASEAN lengkap dengan prosedur penanganan korban dan metode rehabilitasi untuk mereka; Membentuk jaringan database untuk LSM yang mendukung upaya ini di ASEAN.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk AICHR; Diperlukannya pendekatan AICHR dengan Kementerian dan gugus tugas terkait program AICHR untuk TPPO di Indonesia; Diperlukannya diseminasi tentang bahayanya TPPO kepada masyarakat dan aparat khususnya yang menangani tenaga kerja Indonesia; Penguatan lembaga untuk gugus tugas TPPO yang sampai saat ini baru 37% dari jumlah Kab/Kota di Indonesia; Mengintegrasikan pusat pelayanan komunikasi masyarakat dengan layanan pengaduan pada tim gugus tugas.

Pertemuan dihadiri dari beberapa pihak yaitu; Kementerian/Lembaga terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, kalangan Akademisi, perwakilan duta besar dari negara-negara sahabat di Jakarta, media dan mahasiswa. Wakil institusi pemerintah dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diikuti oleh wakil dari Direktorat Jenderal HAM yang menghadiri pertemuan tersebut yaitu Kasi Kerja Sama Regional, Olivia Dwi Ayu, dan Pengolah Data Kerja Sama, Ibrahim Reza. (sa)

Skip to content