Bagikan

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam kegiatan “Workshop Pelayanan Publik yang Berwawasan HAM” di hotel Atria Tangerang, (29/07)

Dalam materinya yang berjudul “Pelayanan Publik bernuansa HAM” dijelaskan tentang Pasal 34 ayat (3), UUD RI 1945 bahwa  negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Dalam melayani masyarakat hal yang perlu diperhatikan adalah Adil, tidak diskriminatif ramah, santun serta tidak mempersulit,” ungkap Mualimin Abdi.

Dapat dikatakan bahwa Pelayanan Publik yang Berwawasan HAM adalah pelayanan publik yang dalam penyelenggaraannya berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, tidak diskriminatif, dan memiliki fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

“Pelayanan untuk penyandang disabilitas juga perlu diperhatikan, seperti adanya tangga disabilitas, lift, kamar mandi penyandang disabilitas dan sebagainya,” jelasnya

“bagaimana nanti kita bisa menilai kementerian atau Lembaga lain, kalau di Kemenkumham sendiri belum terpenuhi sarana dan pra sarana untuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

Dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam   Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya
  3. Aksesibilitas yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas (Cth.: tangga disabilitas, lift, kamar mandi penyandang disabilitas, guiding block bagi tuna netra, formulir dengan huruf braile, sistem informasi ramah disabilitas, dsb.);
  4. Nursery room dan children corner;
  5. Jalur/pelayanan khusus bagi kelompok rentan dalam hal ini dikhususkan untul Lansia;
  6. Klinik atau akses kesehatan bagi pengguna pelayanan public

“sedikit demi sedikit saya harap setelah ini bisa dipikirkan dan mulai disiapkan sarana khusus untuk penyandang disabilitas,” pungkasnya

Skip to content