Palangkaraya – ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I, Veronica Mardiyati melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kamis (10/08).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, membahas beberapa permasalahan antara lain permasalahan dugaan kriminalisasi, kepegawaian, sengketa pertanahan, proses hukum tidak berjalan, pengajuan Pembebsan Bersyarat warga binaan pemasyarakatan, dan kepastian hukum dalam proses tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Perwakilan Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil BPN Prov. Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Divisi Pemasyarakat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pemda Kapuas, Pemda Kab. Lamandau, Dinas Kesehatan Kab. Lamandau, Lapas Kelas IIB Sampit, Kantor Pertanahan Kab. Kapuas, Polres Kapuas, Kecamatan Kapuas Hulu, Desa Hurung Tampang, Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Lamandaudan PT. Globalindo Agung Lestari. (agr)