Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dirangkaian pembukaannya dengan kegiatan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 Pkl. 09.00 Wita di Aula Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Lantai IV dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Sambutannya beliau mendorong kepada perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir untuk meningkatkan semangat dalam upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dibahas dalam pertemuan tersebut beberapa penyebab kurang efektifnya pelaksanaan Aksi HAM 2016 antara lain:
- Koordinasi internal masing-masing K/L yang masih belum optimal antara bagian perencanaan dan unit teknis pelaksana Aksi HAM,
- Ketidaksesuaian klaim capaian Aksi HAM dengan data dukung yang disampaikan pada masa pelaporan,
- Aksi HAM yang tidak tercapai atau belum tercapai karena adanya penghematan/pemotongan anggaran
- RANHAM Masih belum dipahaminya secara komprehensif oleh sebagian besar K/L/Prov/Kab/Kota sehingga keterbatasan tersebut telah menyebabkan pelaksanaan Aksi HAM 2016 kurang maksimal
- Masih ada K/L/Prov/Kab/Kota yang belum/ tidak menyampaikan pelaporannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan
- Fasilitas sistem pemantauan secara elektronik di sebagian besar kabupaten/kota sering mengalami gangguan, sehingga mengganggu proses pelaporan,
- Masih adaK/L/Pemda/Prov/Kab/Kota yang menyatakan bahwa belum memiliki akun sistem pelaporan KSP
- Masih ada Pemda yang menyatakan belum menerima SE Mendagri perihal pelaksanaan Aksi HAM 2016
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Subbid Pemajuan HAM, Jean Henry Patu, SH,MH dibagi atas dua kesempatan materi yakni Materi tentang RANHAM dan materi tentang Kab/Kota Peduli HAM. Pada kesempatan pertama dalam materi yang disampaikan oleh Ir. Arry Ardanta Sigit, M.Sc selaku Direktur Kerja Sama HAM menyatakan bahwa isu berkelanjutan tentang aksi HAM 2017 adalah seperti kegiatan penayangan bahasa isyarat di media elektronik (televisi), penyediaan ruang anak bagi anak yg berhadapan dengan hukum (ABH) di kepolisian, MA, kejaksaan, pemerataan penempatan guru sekolah dan inklusi bantuan hukum bagi kelompok rentan.
Pada kesempatan berikutnya materi disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal HAM, dalam hal ini disampaikan oleh Andi Taletting Langi, SH,S.IP, M.Si,M.Phil tentang Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Beliau menyatakan bahwa Kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM adalah suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Kemudian beliau memaparkan bahwa Tujuan penilaian Kab/Kota Peduli HAM sebenarnya adalah untuk:
- Memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia).
- Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal didaerah dalam rangka P5 HAM.
- Memberikan penilaian terhadap Struktur, Proses dan Hasil capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P-5 HAM
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatan kegiatan aksi HAM sehingga pada akhirnya pemerintah Kabupaten/Kota terutama di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengumpulkan data dan meraih predikat Kab/Kota Peduli HAM meskipun tidak seluruhnya.
Dalam Sesi Diskusi, Samsuddin dari Pemda Enrekang mempertanyakan kurangnya sosialisasi baik secara umum maupun teknis sehingga pemahaman daerah semakin kurang mantap mengenai kriteria peduli HAM. Beliau mempertanyakan bahwa kriteria penilaian Kab/kota Peduli HAM, dimana Enrekang pada beberapa tahun sebelumnya pernah menerima penghargaan namun pada tahun lalu tidak menerima yang diduga karena persoalan data yang tidak diinput. Veronika dari Pemkab Enrekang mengatakan bahwa bagaimana dengan dokumen pendukung dari sekda provinsi apakah tidak cukup sebagai pendukung data dari Kabupaten termasuk kabupaten Enrekang.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 24 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan ini berakhir pada pukul 12.30 dan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.