Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakanrapat dalam kantor Pengolahan dan Pemutakhiran Data dan Informasi Ham Web Site Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017. Rapat yang ketiga ini dihadiri oleh Plt Kepala Divisi Imigrasi Dr. M. Yani Firdaus, S.H., M.H beserta Tim Yankomas sebanyak 8 (delapan) orang dan dari P2TP2ARekso Dyah Utami sebanyak 2 (dua) orang. Rapat diselenggarakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 pukul 16.30 WIB s/d 19.30 WIB.
Indrajani Prawoto dari RDU mengatakan kasus pengaduan penyampai komunikasi SD merupakan bentuk koordinasi yang baik antara P2TP2A RDU dan Kanwil Kemenkumham DIY karena dari koordinasi tersebut menimbulkan kerjasama yang baik dalam solusi kasus penanganan SD. “Kami berharap surat pernyataan yang kemarin dibuat oleh kedua belah pihak adalah kesepakatan final sehingga dikemudian hari tidak ada masalah yang timbul dan kami berharap agar bisa diberikan copy an surat pernyataan antara kedua belah pihak untuk arsip dokumentasi karena yang bersangkutan SD melaporkan pengaduan ke P2TP2A RDU” kata Indrajani Prawoto.
Ini adalah kali pertama Dr. M. Yani Firdaus, S.H., M.H mengikuti rapat dalam kantor Pengolahan dan Pemutakhiran Data dan Informasi Ham Web Site. Beliau meminta agar Kabid HAM Kus Aprianawati, S.H., M.H. dapat menjelaskan maksud kegiatan ini. Menanggapi kasus pengaduan penyampai komunikasi SD dimana pada hari Jumat, 18 Juli 2017 telah dilaksanakan audiensi Yankomas.
Selain memberikan informasi mengenai kegiatan rapat dalam kantor Pengolahan dan Pemutakhiran Data dan Informasi Ham Web Site Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati, S.H., M.H. menambahkan penyampai komunikasi SD beserta suami sirinya WNA Swiss sudah membuat surat pernyataan bahwa keduanya akan berpisah dengan baik-baik dan suami akan membiayai SD selama 2 tahun ke depan dengan rincian pemberian biaya hidup 5 juta/ bulan dan membiayai kepindahan SD dari Yogya ke Bali, serta menyerahkan mobil dan mebel Italia ke SD.