SD meminta berpisah dari suami sirinya pria berkebangsaan Swiss dengan sejumlah persyaratan

Bagikan

Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan audiensi Yankomas yang ketiga kalinya. Audiensi yang diselenggarakan di Kanwil Kemenkumham DIY ini dihadiri oleh seluruh tim Yankomas dan turut pengundang penyampai komunikasi SD beserta orang yang diadukan yaitu suami sirinya pria UHU WNA Swiss. Selain itu turut mengundang perwakilan dari Polsek Banguntapan, P2TP2A RDU, Dinas Sosial dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Audiensi yang dilaksanakan pada Selasa 18 Juli 2017 dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati, S.H., M.Hdengan menyampaikan kronologi pengaduan penyampai komunikasi SD kepada Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu SD menikah dengan WNA berkebangsaan Swiss yang bernama UHU dengan status pernikahan siri. Selama hidup berumah tangga SD mengaku mengalami kekerasan fisik maupun psikis dari suami sirinya. Kini SD menuntut berpisah dari UHU namun SD menginginkan kompensasi senilai ±200 juta dari UHU sebagai modal untuk hidup dan berwirausaha, selain itu SD menginginkan mobil dan mebel yang ada di rumah tersebut .

Yani Firdaus selaku Plt. Kepala Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa Divisi Keimigrasian sudah melaksanakan cek dan spot area tempat tinggal SD dan UHU, diketahui bahwa yang mengontrak rumah adalah UHU. Diceritakan oleh Plt Kadiv Keimigrasian memang betul UHU ada afare dengan pembantunya dan kisah percintaan tersebut masih berlangsung hingga kini. Apabila terbukti ada tindakan penganiayaan itu menjadi ranah Kepolisian karena merupakan tindak pidana. Apabila SD menginginkan perpisahan dengan syarat berupa harta gono gini dan tuntutan materi, itu buka tugas kita karena sebagaimana yang kita ketahui bersama pernikahan mereka tidak sah di mata hukum jadi SD tidak bisa menuntut apapun dari UHU akibat dari perpisahan itu, dan kita jangan memfasilitasi hal tersebut karena itu bisa dikategorikan tindakan pemerasan.

Skip to content