Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah yang bertempat di Ruang Law and Human Rights Centre Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB (27/07/2017) yang diikuti peserta dari Bidang HAM dan Bagian Program Pelaporan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh I Wayan Puspa. SH.MH selaku Kepala Bidang HAM yang menjelaskan, kebutuhan RKA/KL DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Tahun anggaran 2018 telah disusun menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku. Kegiatan dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Widi Krisno Wahadi yang menyampaikan postur anggaran 2018 dan penggunaan SBK (Standar Biaya Keluaran). Untuk program pemajuan HAM di wilayah ada dua sub output menggunakan SBK, yaitu pelayanan komunikasi masyarakat dan telaahan/rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.
Pada pembahasan tersebut, narasumber menyampaikan output program pemajuan HAM di wilayah, yaitu pembangunan HAM di wilayah, dan pelayanan HAM di wilayah. Selain itu, disampaikan juga target kinerja Kanwil Kemenkumham NTB pada tahun 2018, yaitu 2 (dua) Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 3 (tiga) Kabupaten/Kota Aksi HAM sebagai dasar penetapan perjanjian kinerja Kepala Kantor Wilayah dengan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Dalam kegiatan ini, Bidang HAM menyampaikan usulan melalui narasumber bahwa Bidang HAM saat ini mengalami kekurangan sarana berupa alat pengolah data (laptop). Hal ini ditanggapi oleh narasumber dengan memberikan arahan agar mengurangi pagu anggaran yang disesuaikan dengan biaya pengadaan alat pengolah data (laptop).
Terakhir Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah merumuskan usulan RKA/KL DIPA Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018 diharapkan tidak mengalami perubahan berdasarkan pagu indikatif yang ada.