PEKANBARU, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Agung Santoso, melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kamis (13/07).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, membahas beberapa permasalahan antara lain permasalahan dugaan ijazah palsu, tumpang tindih sertifikat, sengketa kepegawaian, hingga putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan hingga 8 tahun.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari: Ketua P2TP2A Riau, Perwakilan dari Biro Hukum Pemda Provinsi Riau, Polda Riau, Kanwil Kementerian Agama Riau, Kanwil BPN Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Perwakilan dari BKPSDMD Kabupaten Siak.