Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan kegiatan Baseline Survey Kebijakan Bidang HAM, dengan melakukan permintaan tanggapan dan masukan dari stakeholder terkait di daerah tentang Penyusunan Naskah Akademik (NA) mengenai Bisnis dan HAM dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa kuesioner.
Pelaksanaan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke beberapa instansi terkait, yakni: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bagka Belitung, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat, Senin-Kamis (10-13/7).
Tim Penyiapan Instrumen Hak ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbud) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Instrumen Ekososbud, Febrianto Hendy, menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan tersebut.
Pertama adalah tugas Negara untuk melindungi dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, melalui kebijakan, peraturan, dan peradilan yang sesuai.
Kedua adalah tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti bahwa perusahaan bisnis harus bertindak dengan uji tuntas untuk menghindari dilakukannya pelanggaran atas hak pihak lain dan untuk mengatasi akibat yang merugikan di mana mereka terlibat.
Ketiga adalah kebutuhan atas akses yang lebih luas oleh korban untuk mendapatkan pemulihan yang efektif, baik yudisial maupun non-yudisial. (denis)