Kupang, 17/07. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM melaksanakan FGD Pembahasan Perda dalam Perspektif HAM dengan Judul “Implementasi Prespektif HAM dalam Perda Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang” di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Melihat fenomena maraknya perdagangan orang yang terjadi di wilayah NTT, maka Pemerintah Provinsi NTT melakukan upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang melalui suatu Peraturan Daerah Provinsi Nomor 14 tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (Perda 14/2008). Peraturan daerah ini timbul dari keresahan bahwa telah terjadi upaya perdagangan orang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersembunyi di balik kegiatan perekrutan tenaga kerja ke luar daerah dan/ atau ke luar negeri dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Untuk itu diperlukan suatu payung hukum dengan tujuan memberikan perlindungan kepada setiap anggota masyarakat dari upaya menjadikannya obyek komersial untuk diperdagangkan.
Meskipun pada tingkatan peraturan perundang-undangan baik nasional bahkan provinsi melalui Perda 14/2008 telah mengatur mengenai pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, namun tidak serta merta menghentikan permasalahan perdagangan orang di Provinsi NTT.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengetahui implementasi perspektif HAM dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan tentunya menjadi bahan pustaka yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengetahui upaya pemerintah agar perda tersebut berprepektif HAM. Selain itu dapat menjadi bahan pustaka yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan memberikan manfaat untuk penelitian lebih lanjut.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Dientje E. Bule Logo yang didampingi JFT Yunus Bureni selaku Ketua Tim Penulis. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, APJATI Provinsi NTT, BP3TKI Provinsi NTT, PUSHAM UNIKA dan Kanwil Kemenkumham NTT.