RAPAT PENGUMPULAN DATA IMPLEMENTASI HAM KANWIL SULSEL

Bagikan

Berkenaan dengan Program Kerja Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Tahun 2017 tentang Penyusunan Laporan Implementasi Hak Asasi Manusia di Wilayah, maka pada hari Kamis, 08 Juni 2017 Pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dilaksanakan kegiatan Rapat Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM dengan maksud untuk

melakukan analisis dan penilaian terhadap informasi/implementasi HAM dari lembaga/Instansi Pemerintah Provinsi atau Kab/Kota sebagai bahan laporan kepada Pemerintah Pusat. Dengan demikian pada hari yang sama pukul 17:00 Wita Bidang HAM melaksanakan RDK yang membincang hasil rapat tersebut guna keperluan pembuatan artikel/berita konten publikasi pada website.ham.go.id milik dirjen HAM.

Kegiatan Rapat Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM Kanwil Sulsel ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengumpulkan informasi HAM dalam rangka penyusunan laporan implementasi HAM dimana berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 Tentang  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah Tahun Anggaran 2017, bahwa sumber data dapat diperoleh dari dua hal yakni sumber dari kegiatan internal Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan sumber dari eksternal Pemerintah Daerah.

Setelah Bapak Emil Hakim selaku kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka acara tersebut, selanjutnya diuraikan bahwa sumber data kegiatan internal Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan seperti jumlah kegiatan diseminasi HAM yang telah dilaksanakan, akumulasi kegiatan kerjasama HAM/RANHAM, pantauan terhadap Kegiatan Kab/Kota Peduli HAM, Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan hasil  identifikasi terhadap Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM. Sedangkan Sumber yang berasal dari pemerintah daerah mencakup data tentang Kab/Kota Peduli HAM dan jumlah aksi HAM yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun Kab/Kota termasuk dinas dan badan instansi pemerintah.

Harapan pada kesempurnaan data yang akan diperoleh, maka pelaksana kegiatan mengundang Instansi/lembaga yang pada kegiatan tersebut yakni: DPRD Provinsi Sulawesi Selatan/ DPRD Kota Makassar/ DPRD Kab. Gowa, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Bagian Hukum Setkot Pemerintah Kota Makassar/Kab. Gowa/ Kab. Maros, BAPPEDA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan/Kab. Gowa/ Kab. Maros dan juga tidak lupa panitia mengundang Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan/Kota Makasssar/Kab.Gowa/Kab.Maros yang memiliki andil cukup memadai dalam kegiatan yang berbau HAM.

Taufik, peserta dari BAPPEDA Gowa menyatakan bahwa Kabupaten Gowa dalam Implementasi HAM, dimulai dengan perubahan nomengklatur bagian hukum dengan penambahan kata HAM. Namun diakui bahwa dalam implementasi HAM masih penuh dengan tantangan dan hambatan dimulai dari kapasitas SDM. Menurut ibu Heni mewakili BAPPEDA Kota Makassar, Belum ada data yang disiapkan berkaitan dengan implementasi HAM di Wilayah. Dalam kaitannya dengan hal ini Gian Gailand dari Bagian Hukum Kota Makassar menyatakan bahwa dalam Laporan RANHAM, Perpres hanya melaporkan Online jadi jika laporan yang diperoleh tidak valid kepada siapa tanggung jawab dibebankan. Jadi wajar kalau bu heni belum memiliki data valid sebab sebenarnya data kebanyakan terdapat di BPS.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan harapan, instansi pemerintah dan lembaga terkait dapat bersinergi dan bekerja sama dalam melengkapi data dukung sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat.

Skip to content