KOORDINASI YANKOMAS DI KABUPATEN SIDRAP

Bagikan

Salah  satu tugas pokok dan fungsi Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan terutama Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM adalah memberilkan pelayanan komunikasi masyarakat terhadap kasus yang diadukan oleh masyarakat.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau disebut YANKOMAS adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikumunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.[1]

Pada Hari Jumat, tanggal 14 Juli 2017 Pkl. 19.00 Wita di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dilaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) membahas tentang hasil kegiatan Koordinasi Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang baru saja direalisasikan tepatnya pada tgl 12 s/d 14 Juli 2017 bertempat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Permasalahan yang dibahas pada kegiatan Koordinasi Yankomas di Kabupaten Sidrap tersebut adalah mengenai aduan An. A. Haerul S. Aminoto Udda tentang permintaan perlindungan hukum dan HAM terhadap turunan putusan pengadilan ybs.  Adapun kronologi kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor adalah berkaitan dengan berakhirnya surat perpanjangan penahanan terhadap pelapor dan rekannya Alfian Ali Bin Ali Abidin Pido dari Mahkamah Agung R.I. Dalam Surat Penetapan No. 772/2016/S.355.TAH/PP/2016/MA tanggal 24 Nopember 2016 disebutkan dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 50 hari TMT 17 Oktober 2016 dan dalam Surat Penetapan yang sama disebutkan dalam Rumah Tanahan Negara paling lama 60 hari, TMT 6 Desember 2016, dimana dua rangkap surat tersebut berakhir tanggal 3 Februari 2017 dan sampai surat aduan ini diajukan  oleh pelapor belum ada surat perpanjangan lagi.[2]

Kehadiran Tim Koordinasi Yankomas yang terdiri atas Kepala Bidang HAM, Ismail Pabitte, Kasubbid PPIH, Andi Rahmat dan JFU Bidang HAM Masdar Bakhtiar turun ke Lapangan untuk melakukan koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat yang dipusatkan pada Kantor Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dalam hal ini Pengadilan Negeri Sidrap.

Foto diatas menggambarkan suasana saat berlangsungnya koordinasi dengan pelapor yang saat ini menjadi Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Sidrap. Tampak Kepala Kepala Bidang HAM Kanwil Sulsel sedang berkoordinasi dengan salah satu pejabat Rutan mengenai kegiatan tersebut dan didengarkan secara saksama oleh pihak yang terkait.  Perihal yang diharapkan oleh pelapor adalah meminta supaya diberikan perpanjangan penahanan dan salinan putusan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali sehingga dapat melakukan upaya hukum untuk terlepas dari tertuduh dari segala tuntutan hukum.

Dalam kegiatan ini diharapkan pihak pelapor dan terlapor dapat memperoleh pencerahan sehingga adanya rasa keadilan dan kepastian hukum di Negara ini dapat terwujud sesuai dengan cita-cita dan nawacita presiden Republik Indonesia.

Footnote

[1] Standar Operasional Prosedur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Nomor. HAM-02.OT.02 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan HAM RI hal. 9-10

[2] Bahan Rapat Telaahan Tim Yankomas Bidang HAM Kantor Wilayah Sulawesi-Selatan tanggal 02 Mei 2017

Skip to content