Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melaksanakan Kegiatan Diseminasi HAM di kalangan pelajar SMA sederajat di Kota Ambon. Kegiatan ini dilaksanakan pada Masa Orientasi Sekolah pada tanggal 6-21 Juli 2017 di 9 (sembilan) SMA sederajat di Kota Ambon. Dilatarbelakangi saat ini masih timbul berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan sekolah dan di kalangan pelajar yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap proses pendidikan generasi muda di sekolah. Diseminasi HAM di kalangan pelajar juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM.
Dalam kegiatan Diseminasi HAM di kalangan pelajar ini diberikan 2 (dua) materi yakni “Sejarah Singkat Pancasila” dan “Hak Perlindungan Anak”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM para pejabat struktural di jajaran Kantor Wilayah serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.