Saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang menggandeng Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dalam menentukan kriteria dan penilaian kota atau kabupaten peduli HAM. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Megantara yang didampingi oleh Ani suryani Kabag Hukum walikota Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri dari perwakilan UKPD dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dari Kanwil kumham DKI Jakarta yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini wulandari dengan didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus, Kasubid pelayanan, pengkajian informasi HAM, Suratin Eko Supono dan Kasubid pemajuan HAM, Lusia wahyuniati.
Narasumber dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat wakil walikota Jakarta pusat dari Ditjenham, Sofya Alatas yang membahas berapa kriteria yang dijadikan indikator penilaian kota/kabupaten peduli ham.
Indikatornya adalah terpenuhinya hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak atas perempuan, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari indikator penilaian pemenuhan HAM di tingkat kabupaten/kota Tahun 2017, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Pusat.
Upaya Pemerintah dalam merangsang semangat untuk membangun Kota/Kabupaten peduli HAM ini salah satunya dengan memberikan penghargaan terhadap kota-kota yang memenuhi kriteria sebagai kota/kabupaten peduli HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendefinisikan Kota HAM yang mengacu pada sebuah kondisi dan situasi di mana pemerintah, masyarakat, organisasi dan lembaga dalam sebuah kota mendasarkan setiap kegiatannya dalam kerangka hak asasi manusia.
Kota/Kabupaten Peduli HAM ini lebih menitikberatkan pada tata kelola pemerintah lokal dan hak asasi manusia. Konsep ini pada dasarnya dapat mengakomodir kebutuhan pemerintah. Implikasinya adalah kota/kabupaten yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia.
Tujuan utamanya kegiatan rapat koordinasi ini adalah untuk membumikan implementasi hak asasi manusia di tingkat pemerintah kota/kabupaten. Artinya mendorong pemerintah kota untuk mempromosikan HAM di tingkat lokal ” ujar Liestiarini Wulandari, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta.
Konsep Kota HAM menjadi relevan untuk diterapkan dengan adanya desentralisasi pemerintahan daerah di Indonesia. Adanya kewenangan pemerintah daerah untuk dapat membuat pengaturan dan kebijakan secara mandiri dapat menjadi strategi baru dalam pemenuhan HAM.