Pada tanggal 15 Mei 2017 bertempat di Gedung Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Kota Batam, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau telah mengundang pihak-pihak terkait untuk mengadakan Rapat Koordinasi, antara lain : Pengadilan Negeri Batam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Batam, Kecamatan Bengkong, Kelurahan Sadai, Pimpinan PT. Kencana Raya Maju Jaya, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, Pimpinan PT. Mega Indah Reality Development, Polresta Barelang, Polsek Bengkong, Polsek Sagulung, Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Sosial Kota Batam, Badan Kesbangpol Kota Batam, Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Batam dan Rumpun Khazanah Warisan Batam.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan tentang pengaduan masyarakat yang diterima oleh Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau terkait pemasalahan dugaan intimidasi yang diterima oleh warga Kampung Tua Sungai Binti RW 012 Batam dan permasalahan penggusuran bangunan milik warga Kampung Swadaya RW 05 Kelurahan Bengkong Harapan Kecamatan Batu Ampar Batam oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kesempatan tersebut, setelah memperhatikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan maka telah dihasilkan kesimpulan bahwa terhadap permasalahan dugaan intimidasi yang diterima oleh warga Kampung Tua Sungai Binti RW 012 Batam tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan warga bersedia menempati lahan baru yang disediakan oleh perusahaan. Sedangkan terhadap permasalahan penggusuran bangunan milik warga Kampung Swadaya RW 05 Kelurahan Bengkong Harapan Kecamatan Batu Ampar Batam oleh Pengadilan Negeri Batam, bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan dan dalam permasalahan ini tidak terjadi pelanggaran HAM.