Berkenaan dengan Program Kerja Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Tahun 2017, bertempat di ruangan Aula Kantor Walikota Batam dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tingkat Pemerintah Kota Batam pada hari Kamis, 18 Mei 2017.
Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Rodion Silitonga Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan peserta sebanyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Rodion Silitonga memberikan sosialisasi materi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kota Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat berkelanjutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berperan dalam memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota untuk dapat lebih meningkatkan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan serta perlindungan HAM di daerah. Pada kesempatan tersebut diberitahukan juga terkait permintaan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang harus dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Bapak Rodion Silitonga selaku Kepala Bidang HAM menyampaikan materi Permenkumham Nomor 34/2016 tentang Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM
Para peserta rapat koodinasi yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber.