Berkenaan dengan Program Kerja Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Tahun 2017, bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Sekretriat Daerah Kabupaten Karimun dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tingkat Pemerintah Kabupaten Karimun pada hari Jum’at, 19 Mei 2017.
Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Iwan Kurniawan, SH Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan peserta sebanyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dalam kesempatan itu, Iwan Kurniawan, SH memberikan sosialisasi materi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat berkelanjutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berperan dalam memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota untuk dapat lebih meningkatkan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan serta perlindungan HAM di daerah. Pada kesempatan tersebut diberitahukan juga terkait permintaan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang harus dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Para peserta rapat koodinasi yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karimun mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber