Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, sebagai bagian dari Pemerintah turut hadir di tengah permasalahan masyarakat dengan melaksanakan rapat koordinasi penanganan dugaaan pelanggaran HAM yang mengundang intansi atau lembaga terkait untuk mencari solusi dari permasalahan yang dikomunikasikan masyarakat, Jumat (26/05) di Aula Pengayoman jalan Putri Hijau No. 4 Medan.
Rapat koordinasi tersebut membahas beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan yakni:
- Permasalahan tentang pembayaran utang Santunan Hari Tua (SHT) dan pindah rumah yang sampai ini belum dibayarkan oleh salahsatu PTPN di Sumatera Utara;
- Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah Kabupaten Karo;
- Dugaan tindak pidana pengancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP;
- Intimidasi dan aksi premanisme terhadap Kelompok Tani Karya Makmur di daerah Kabupaten Asahan;
- Permasalahan yang berkaitan dengan dwelling time di Pelabuhan Belawan Medan;
- Permasalahan seorang Guru yang dimutasi secara sepihak oleh salahsatu sekolah di Kota Medan.