Bandar Lampung, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi para guru di lingkungan Provinsi Lampung, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (9/5).
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya mengenai kegiatan ini.
“Setelah mengikuti acara ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM khususnya di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Para guru diminta untuk terus berusaha dan mendalami makna HAM, tidak terbatas pada faktor tekstual saja, namun harus mampu menyelaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mencari sumber belajar HAM.
“Di era kemajuan teknologi yang berkembang saat ini, HAM sebagai sebuah konsep semestinya tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena masyarakat telah mendapatkan pemahaman mengenai HAM,” imbuh Bambang.
Namun kenyataannya menurut Bambang, masyarakat masih kurang mempraktekkan dalam lingkup terdekat yaitu keluarga. Banyak yang belum menyadari bahwa HAM merupakan hak krusial dalam diri manusia.
“Kebanyakan orang memahami bahwa HAM hanyalah sebatas hak-hak dasar dan menghafalnya secara tertulis dan teoritis saja. Padahal HAM yang dimaksudkan bukan sekedar mengenai kekerasan ataupun kerugian, tetapi ada hal-hal lain dalam kehidupan sosial masyarakat yang sering ditemui,” jelas Bambang.
“Misalnya, dalam rumah tangga khususnya pada anak. Permasalahan pada anak ini sangat kompleks baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Masalah-masalah itu kalau dibiarkan maka akan berbahaya, padahal HAM itu untuk menghormati harkat dan martabat manusia,” imbuhnya.
“Kebetulan masalah HAM yang mengemuka kali ini mengenai anak. Belum lama ini kami menyelesaikan masalah di kantor kami, yaitu melayani masyarakat yang mengadu tentang HAM, salah satunya perkelahian antar murid, lalu melibatkan orang tua,” pungkasnya.
Oleh karenanya, bagi seorang guru perlu menanamkan nilai-nilai HAM kepada siswanya agar kejadian-kejadian tersebut dapat diminimalisir dan tidak terulang lagi. (ion)