Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dikomunikasikan di Provinsi Kalimantan Selatan

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Kepala Seksi Hak Sipol Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III, Widawaty, melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kamis (18/05).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Rosita Amperawati, membahas beberapa permasalahan antara lain permasalahan kehutanan, pertanahan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, warisan dan pembangunan rumah ibadah.

Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Perwakilan kanwil BPN Prov. Kalimantan Selatan, Biro Hukum Pemerintah Prov. Kalimantan Selatan, Lembaga Pemasayarakat Kotabaru, Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Kantor Pertanahan Kab. Banjar, Kantor Pertanahan Kab. Balangan, Pemda Kab. Banjar, Pemda Kab. Balangan, Pengadilan Negeri Tanjung dan Kepala Desa Maburai. (agr)

Skip to content