Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bab Tindak Pidana Khusus bagian Kesatu Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia di ruang rapat utama lantai 3 Gedung Ditjen HAM, Rabu (10/5).
Rapat dibuka oleh Kasubdit Instrumen HAM Hak Sipil dan Politik, Temmanengnga dan di hadiri oleh seorang narasumber, yaitu: Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting. Pertemuan dihadiri 20 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Ginting menyampaikan, “Tindak pidana khusus memiliki lembaga yang tersendiri, sehingga perlu hukum acara yang berbeda dengan tindak pidana umum”. Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut narasumber menyatakan, “perlu ditentukan peradilan mana yang menangani kasus genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi, apakah pengadilan umum, pengadilan koneksitas, atau pengadilan militer” ujarnya. (denis)