Keamanan merupakan hak setiap orang dimana pun ia berada, termasuk Nara Pidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), rasa aman merupakan bagian dari hak hidup berdampingan dengan hak untuk hidup tentram dan damai.
Menurut Abraham Maslow, ada lima kebutuhan dasar hidup manusia, salah satunya adalah rasa aman. Oleh karena rasa aman merupakan kebutuhan setiap manusia yang mendasar, maka
manusia akan akan mengalami masalah, akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut.
Melihat rasa aman sebagai hak sekaligus sebagai kebutuhan, maka hal tersebut penting untuk diketahui oleh setiap manusia atau setiap orang, termasuk oleh Napi yang tinggal di Lapas, termasuk yang ada Lapas Kelas III Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Terkait dengan itulah maka pada pada 5 Mei 2017 telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum mengenai hak rasa aman bagi Napi dengan tema “Partisipasi WBP/Napi Terhadap Keamanan Di Lapas”.
Penyuluhan Hukum tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Napi bahwa keamanan sangat penting bagi kehidupan manusia, termasuk juga keamanan untuk para Napi yang tinggal di Lapas Kelas III.Kabupaten Bekasi.
Mengapa keamanan di Lapas sangat penting ? Karena apabila situasi di Lapas tidak aman, para Napi tidak dapat tenang tinggal di Lapas, dan tidak dapat mengikuti kegiatan pembinaan sebagaimana mestinya. Bahkan apabila terjadi gangguan keamanan di dalam Lapas akan sangat mengancam keselamatan Napi, termasuk para petugas Lapas, dan seluruh yang ada di dalam Lapas.
Karena itu, diberikannya pengetahuan dan pemahaman tentang keamanan kepada para Napi, agar mereka tau bahwa keamanan Lapas bukan hanya semata mata tanggung jawab Perugas Lapas, melainkan tanggung jawab bersama antara Petugas Lapas dan Napi, yang diwujudkan dengan partisisapi Napi untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Upaya pencegahan gangguan keamanan yang dapat dilakukan oleh Napi di dalam.Lapas, antara lain.dengan cara mematuhi semua tata tertib di Lapas, menghormati petugas, saling mengormati dan saling menghargai sesama Napi, menerima perbedaan, mengembangkan toleransi, saling mengingatkan dan saling menasehati, dan.sebagainya.
Dengan demikian maka akan tercipta kehidupan di dalam Lapas yang aman, damai, dan harmonis, sehingga para Napi dapat menjalani masa pidananya dengan tenang, dan dapat kembali ke masyarakat dengan penuh penerimaan. Menjadi manusia yang berguna untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
(kusnandirk@ymail.com).