RDK MEMBAHAS HASIL DISEMINASI HAM DI KAB LUWU DAN KOTA PALOPO

Bagikan

Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK) Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada hari selasa tanggal 11 April 2017 dimulai pukul 16.30 WITA, bertempat diruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI. Kegiatan berjalan lancar sesuai dengan harapan, meskipun tentu masih jauh dari sempurna. Rapat Dalam Kantor tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dikuti oleh anggota Tim Pengolahan dan Pemutakhiran Data Kanwil Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diketahui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan unit dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berkedudukan di Wilayah. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah diuraikan bahwa Kantor Wilayah terdiri atas empat divisi termasuk salah satu diantaranya adalah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terdiri atas tiga bidang penting sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas pokok dan fungsi termasuk Bidang HAM. Bidang Hak Asasi Manusia sendiri terdiri atas dua subbidang yakni Subbidang Pemajuan HAM dan Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM.

Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Jakarta memiliki program kerja yakni melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemutakhiran Data Informasi HAM di Wilayah melalui website. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur Yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM.OT.02.02-08 tanggal 31 Mei 2016 yang kemudian di revisi pada tanggal 18 November 2016 disebutkan bahwa pelaksanaan Publikasi HAM di mulai dengan pembuatan draft berita yang akan dipublikasi melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) oleh Tim Pengolahan dan Pemutakhiran Data Informasi HAM yang telah dibentuk.

Adapun Tim yang tersebut berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor. W.23-05.HA.02.02 Tahun 2017 Tanggal 13 Januari 2017 yakni bertindak sebagai Penanggung Jawab adalah Sahabuddin Kilkoda, SH.,MH selaku Kepala Kantor Wilayah. Tim ini diketuai oleh Emil Hakim, SH., MH yang merupakan Kepala Divisi Yankum dan HAM dan sebagai sekretaris yakni Ismail Pabitte, SE, MH yang merupakan Kepala Bidang HAM Kanwil Sulsel. Tim ini terdiri atas 10 (sepuluh) Anggota yakni: Andi Rahmat, SH, Jean Henry Patu, SH,MH, Ayusriadi, S.HI, Wawan Darmawan, SH, Meydi Zulqadri, SH, Masdar, SH, Indah Tri Saputri Syam, SH, Irma Wahyuni, SH.,MH, dan Firmanullah, SH. Kegiatan Rapat Dalam Kantor ini juga melibatkan Sub Bagian Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Tema yang dibicarakan dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) pada hari selasa sore tanggal 11 April 2017 Wita adalah mengenai perkembangan hasil Kegiatan Diseminasi HAM yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2017 yang bertempat di 2 (dua) kabupaten/kota yakni di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.

Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi HAM pada 2 (dua) Kabupaten/Kota, dibagi atas dua kelompok. Tim yang pertama dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM juga bertindak sebagai narasumber yakni Jean Henry Patu, SH,MH dengan moderator Meydi Zulqadri sedangkan Tim yang kedua dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Bapak Ismail Pabitte, SE,MH juga bertindak sebagai narasumber dengan moderator Andi Rahmat. Kegiatan tersebut mengambil tema tentang Konsep Dasar Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan diseminasi HAM adalah program penting sebab merupakan wujud komitmen bersama untuk dapat memberikan konstribusi dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM khususnya di Wilayah. Negara memiliki kewajiban melalui Aparaturnya untuk menghadirkan HAM bagi
masyarakat. Salah satu bentuk usaha tersebut adalah kegiatan Diseminasi HAM. Sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber kegiatan dijelaskan bahwa Indonesia sejak kelahirannya telah menjunjung tinggi HAM hal ini dapat terlihat pada :
1. Hak semua bangsa atas kemerdekaan (Pembukaan UUD RI 1945)
2. Hak atas kewarganegaraan (Psl 26)
3. Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 : 1)
4. Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat 2)
5. Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 3)
6. Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28)
7. Kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2)
8. Hak setiap WNI atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1).

Hak Asasi Manusia Memiliki dua Prinsip yakni universal dan particular. Tidaklah mudah untuk memaksakan konsep unversalitas HAM kepada berbagai tradisi, budaya dan agama. Oleh karena itu penting untuk menggali kesamaan konsep yang prinsipil, yaitu martabat umat manusia. Seluruh agama, sistem moral dan filosofi telah mengakui martabat manusia sebagai individu dan juga mahluk sosial dengan berbagai ragam cara dan sistem.

Sejak tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Universal Declaration of Human Raights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Selanjutnya dalam Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa terdapat 10 (sepuluh) hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu yakni:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak

Berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat dijamin oleh undang-undang atas hak asasinya sehingga ia berhak tahu hal tersebut sedangkan pemerintah berkewajiban untuk memberi tahu hak yang dimiliki oleh masyarakat melalui berbagai kegiatan termasuk kegiatan diseminasi.

Dengan demikian kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia merupakan program yang masih harus dilestarikan guna penyebarluasan infomasi Hak Asasi Manusia pada subyek yang tepat. Dengan upaya yang terus-menerus dan berkesinambungan maka cita-cita bangsa dalam penghormatan dan perlindungan HAM dapat tercapai.

Skip to content