Samarinda, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi Pelajar SMA/SMA/MA se-Kota Samarinda dengan tema “ Pencegahan Bullying Satuan Lembaga Pendidikan”, yang diikuti oleh 30 pelajar, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, rabu (22/3).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara, menjelaskan pentingnya memahami makna Bullying yang terjadi di sekolah, terutama kalangan pelajar, dan bagaimana cara agar kasus Bullying dapat dicarikan solusinya, baik korban maupun pelaku. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah cara mencegah agar kasus-kasus semisal tersebut tidak terulang dan dapat dicegah sedini mungkin.
Oleh karenanya, pelajar perlu memahami esensi hak asasi manusia yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. Menurut pemateri sekaligus Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah, Asep Roslan.
“Hak asasi manusia dipahami secara umum sebagai hak yang melekat pada diri setiap insan manusia. HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang”, jelas Asep.
Menurut Kompol Hari Widodo, sebagai narasumber ke-2 menjelaskan makna dari Bullying.
“Bullying dapat diartikan adanya “ancaman” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang umumnya lebih lemah atau “rendah” dari pelaku, yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya. korbandisebut bully boy atau bully girl berupa stres yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya”, jelas Hari Widodo
Apalagi Bullying biasanya berlangsung dalam waktu yang lama sehingga sangat mungkin mempengaruhi korban secara psikis. Sebenarnya selain perasaan-perasaan di atas, seorang korban Bully juga merasa marah dan kesal dengan kejadian yang menimpamereka.
“ Ada juga perasaan marah, malu dan kecewa pada diri sendiri karena “membiarkan” kejadian tersebut mereka alami. Namun mereka tak kuasa “menyelesaikan” hal tersebut, termasuk tidak berani untuk melaporkan pelaku pada orang dewasa karena takut dicap penakut, tukang ngadu, atau bahkan disalahkan,” tutup Hari Widodo.
Seperti contohnya mengejek teman, hal tersebut mungkin dianggap sepele oleh kita tapi hal tersebut merupakan suatu tindakan Bullying yang kadang tidak kita sadari. Maka dari itu kita semua harus berhati-hati dalam bertingkah laku di lingkungan sosial, bertingkah laku sesama teman, guru dan orang lain di sekitar kita.
Hal-hal sepele tersebut ternyata berpengaruh sekali terhadap psikologis seseorang. Selain itu, tindakan seperti memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang-barang milik anak yang tertindas juga termasuk tindakan Bullying namun hal-hal tersebut masuk kedalam kategori Bullying secara fisik. (ion)