Sebanyak 10 (sepuluh) orang Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) hadir dalam rapat penelaahan komunikasi masyarakat pada hari Jumat, 24 Februari 2017. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati,S.H., M.H. dilaksanakan di ruang rapat Yankomas dengan pembahasan hak atas rasa aman dari penyampai komunikasi Sdri. Ra.
Rapat penelaahan ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan masukan dari peserta rapat penelaahan, serta tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyampai komunikasi Sdri. Ra atas permasalahan yang diadukannya melalui surat pada tanggal 7 Februari 2017.
Dijelaskan oleh Agustinus Wikandaru bahwa Yankomas meliputi Yankomas yang dikomunikasikan (Yankomas dengan orang) dan Yankomas yang tidak/ belum dikomunikasikan (Yankomas dengan Instansi/ Lembaga/ Badan). Pengaduan yang disampaikan Sdri. Ra merupakan Yankomas yang dikomunikasikan dan untuk menelaahnya memerlukan data dukung yang cukup memadai seperti sertifikat tanah, surat cerai, surat nikah (suami baru), dan penetapan hak waris, dll.
Disarankan oleh Priyanti Farida agar Sdri. Ra disurati kembali perihal kelengkapan data dukung agar segera dilengkapi sehingga proses pengaduan Yankomas dapat ditindak lanjuti.