Kepala desa tidak punya wewenang untuk menyatakan pailit suatu badan usaha

Bagikan

TELAAHAN WASIRAN

Sebanyak 5 (lima) orang Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) hadir dalam rapat penelaahan komunikasi masyarakat pada hari Selasa, 10 Januari 2017. Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang HAM (Priyanti Farida) dilaksanakan di ruang rapat Legal Drafter dengan pembahasan hak atas rasa keadilan dari penyampai komunikasi Sdr.Wr

Rapat penelaahan komunikasi masyarakat ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan masukan dari peserta rapat telaahan Yankomas, serta tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyampai komunikasi Sdr.Wr atas permasalahan yang diadukannya melalui surat pada tanggal 17 Desember 2016.

Dijelaskan oleh Agustinus Wikandaru bahwa Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar “Koperasi” dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.

Ditambahkan oleh Priyanti Farida yang bisa menyatakan usaha seseorang mengalamai pailit suatu perusahaan atau badan usaha adalah Pengadilan. Kepala Desa tidak punya kewenangan untuk menyatakan pailit pada suatu badan usaha. Dari sisi akuntansi dinyatakan pailit apabila hutang lebih besar dari modal.

Skip to content