Hutang piutang tidak bisa dipidanakan

Bagikan

FOTO BERITA AUDIENSI WASIRAN

Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Audiensi Yankomas penyampai komunikasi Sdr.Wr. Audiensi dihadiri oleh kedua belah pihak yang dihadirkan secara terpisah yaitu dari pihak pengadu Sdr. Wr sebanyak 2 (dua) orang, pihak yang diadukan sebanyak 10 (sepuluh) orang dan tim Yankomas sebanyak 10 (sepuluh) orang, diselenggarakan di aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Senin tanggal 16 Januari 2017, pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Audiensi ini bertujuan untuk klarifikasi kepada kedua belah pihak atas permasalahan yang disampaikan penyampai komunikasi Sdr. Wr ke Tim Yankomas sejak tanggal 17 Desember 2016 dan telah ditindaklanjuti dengan rapat telaahan pada tanggal 10 Januari 2017 dengan kesimpulan akan dilakukannya audiensi guna keterangan/ klarifikasi pihak atas pihak yang diadukan (yang dikomunikasikan).

Dalam audiensi dijelaskan oleh Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati, S.H., M.H bahwa “dalam hal hutang piutang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 berbunyi: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata”.

Kasubbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM menyatakan bahwa Kepala Desa tidak punya kewenangan untuk menyatakan pailit pada suatu badan usaha, yang punya kewenangan adalah pengadilan.

Skip to content