Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2017 telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017, dengan Tema : “ Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil “. Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017 di lanjutkan dengan Penyampaian Materi, yang disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber, yaitu Kepala Badan Narkotika Propinsi Aceh, Bapak Brigjen. Pol. Drs. Eldi Azwar, S.H., M.A.P dalam hal ini Beliau menjelaskan bahwa Kejahatan Narkotika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Penyalahgunaan narkoba yang di lakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, Perlu diketahui bahwa Tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak, ataupun pasal yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Anak dalam kasus kejahatanNarkoba mendapat hukuman ½ (setengah) dari hukuman yang seharusnya sebagaimana dikehendaki oleh UU 35/2009 ttg Narkotika Pasal 114 ayat (1) sejalan dengan UU no 11/2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 ayat (2) “pidana penjara yg dpt dijatuhkan kpd anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”
Pada dasarnya paling penting adalah pengawasan dan pencegahan terhadap anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum, apabila terlanjur dalam melakukan perbuatan melawan hukum diupayakan Rehabilitasi dan/atau Diversi yang dalam pengertiannya oleh UU no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 1 angka 7 disebutkan adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Narasumber selanjutnya adalah Peneliti Muda pada Pusat Penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia, Ibu Yuliana Primawardani, S.Sos, M.Si. yang menjelaskan Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba hampir sama dengan penanganan kasus anak lainnya. Akan tetapi tidak semua pihak dalam proses peradilan dapat mengeluarkan kebijakan tertentu terhadap si anak karena adanya Undang-Undang Narkotika.
Saat ini Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum diterapkan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan sebagian besar pemberian diversi tanpa persidangan pada anak pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan tanpa melihat batasan usia. Hal ini dikarenakan diversi tanpa persidangan dapat diberikan pada anak dibawah usia 12 tahun didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Penanganan Anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam hal ini dapat dilakukan Rehabilitasi pendekatan Humanis dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Namun pendekatan humanis ini seyogyanya tidak mengesampingkan penegakan hukum dengan tetap menempatkan anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pada Intinya tujuan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan HAM bertujuan untuk mencari solusi pada permasalahan Anak yang terjerat kasus narkotika. Sosialisasi Hasil Penelitian dan pengembangan juga bertujuan agar terjalin koordinasi yang baik antara para instansi dalam penanganan kasus dalam rangka menyusun kebijakan maupun perda yang ada di aceh.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 13.00 wib.