Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (23/2) telah melaksanakan Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema “Tingkatkan Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakan HAM Melalui Peran Pemerintah Daerah dalam Aksi HAM Tahun 2017” di Ruang Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepolisian, Tokoh Masyarakat dan Agama, serta bagian hukum Setda Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan 2 Narasumber dan 1 Moderator yaitu Ibnu Chuldun, Bc.Ip.,S.H.,M.Si., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang memaparkan materi mengenai Pelaksanaan RANHAM di Daerah dan Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memaparkan materi Pelayanan Bantuan Hukum merupakan Program Aksi RANHAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Sebagai Moderator Teti Winarti, S.H., M.Si., selaku Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Drs. Bukit Tambunan, M.AP., yang diwakili oleh Drs. Erwin Marpaung selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Diseminasi tersebut dan menjelaskan bahwa Pemerintah Tapanuli Tengah sangat serius dan concern terhadap perlindungan HAM. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2016-2017 sebesar Rp 6.762.000.000, dengan jumlah jiwa yang ditanggung sebanyak 24.500 jiwa, sedangkan untuk yang tidak ditanggung telah disedikan Dana Jaminan Kesehatan di Luar JKN sebesar Rp 3.595.052.000. Pada Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak anak dan perempuan. Kegiatan Diseminasi HAM tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan dan peningkatan kepedulian terhadap Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM dalam penyebarluasan informasi HAM kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, Bc.Ip.,S.H.,M.Si., mengharapkan agar dalam Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM dibutuhkan upaya koordinasi untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandangan dan gerak langkah di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan Sekretariat Bersama RANHAM untuk menghindari ketidakselarasan dan tumpah tindih pelaksanaan aksi HAM.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelayanan bantuan hukum merupakan salah satu program aksi RANHAM dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Pentingnya perhatian terhadap pelayanan bantuan hukum disebabkan oleh menguatnya isu demokrasi, pengakuan akan HAM, Good Governance and Clean Government, penerapan norma dan standar HAM serta kabupaten/kota peduli HAM. Untuk itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan HAM dalam 3 bentuk yakni penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil). Sebagai pemangku kewajiban, pemerintah juga dituntut untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (by ommision) tidak berlanjut.