Kegiatan inventarisasi dan identifikasi produk hukum daerah pada Kanwil Sumatera Utara dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2017 bekerja sama antara Bidang HAM dengan Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dilakukan dengan cara menginventarisir dan mencermati program pembentukan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan ProvinsiSumatera Utara pada tahun berjalan, juga mencermati apakah terdapat Perda yang menjadi perhatian masyarakat yang terkait HAM. Rapat inventarisir ini akan menghasilkan rumusan masalah dan Daftar Inventarisir Masalah yang nantikan akan didiskusikan pada FGD sebagai tindak lanjut dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi, Ditjen HAM dan Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dalam mengevaluasi Perda.