FGD Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur No.15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Focus Group Discussion  dalam rangka analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM terkait Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur No.15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur di ruang rapat lantai 3 gedung Ditjen HAM, kamis (27/9).

Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bagian Humas, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Mohammad Izza, dan diikuti Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Instrumen HAM dan Kementerian terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan masukan kemudian dijadikan bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi terhadap Peraturan tersebut.

amanat dari  Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan yang mengatur tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai keterbukaan informasi public di daerahnya masing – masing.  Demikian pula Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dilihat dari perspektif HAM, ada beberapa isu HAM dalam Perda tersebut yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Beberapa masalah tersebut diantaranya tidak adanya pengaturan secara tegas untuk badan usaha swasta yang melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian kerja dri badan publik (Pemerintah), pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu (tidak permanen). Perda tersebut juga mewajibkan peminta informasi untuk memberikan alasan dalam permohonannya. Ketentuan ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dimana informasi yang dikelola dari penyelenggara badan publik merupakan milik publik.(Ald)

 

Skip to content