Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Mencegah Kekerasan dan Bullying Pada Anak

Bagikan

Banten, ham.go.id – Banyaknya kasus terhadap anak utamanya pelajar seperti kekerasan dan Bullying menjadi permasalahan yang pelik di dunia pendidikan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan kurangnya pemahaman baik guru maupun siswa dalam memahami hak maupun kewajibannya.

Oleh karenanya, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Diseminasi Hak Asasi Manusia kepada siswa/siswi di SMAN 2 Tangerang Selatan, Banten yang diikuti 70 peserta, bertempat di Aula sekolah setempat, Rabu (28/9).

“Tindakan kekerasan dan bullying pada anak tidak dapat diterima, karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap anak,” menurut Kasubdit Penguatan HAM Wilayah III Asep Roslan di sela-sela acara tersebut.

Dalam acara Diseminasi HAM tersebut Asep menekankan pentingnya siswa untuk tidak hanya menuntut hak-hak nya, namun kewajiban sebagai seorang pelajar wajib dilakukan juga. Selain itu, bagi Guru juga diminta untuk memastikan anak didiknya mendapatkan rasa aman untuk tumbuh dan berkembang, khususnya pada saat di lingkungan sekolah.

“dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), tumbuh, dan berkembang (rights to development), serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi, oleh sebab itu para guru wajib untuk mentaatinya, dan pelajar untuk melaksanakan arahan gurunya selagi dalam koridor yang wajar,” imbuh Asep.

Kekerasan dan bullying marak terjadi baik di sekolah maupun di masyarakat. Banyak anak-anak yang mengaku diperlakukan salah, atau tidak seharusnya oleh gurunya. Misalnya, demi mengajarkan kebaikan, anak-anak dihukum dengan cara dipukul tangan atau rotan, diteriaki dan dibentak, dilempar kapur atau penghapus papan tulis. Di samping itu, akhir-akhir ini kita jumpai pula seorang pelajar yang melakukan tindak kekerasan kepada gurunya, teman sebaya maupun kepada orang lain.

Seorang guru wajib mengetahui hak dan kewajibannya, begitupun dengan seorang pelajar, agar antara hak dan kewajiban dapat berjalan beriringan, sehingga tercipta suasana sekolah yang kondusif dan terhindar dari tindak kekerasan maupun bullying.

“Di Sekolah, salah satu hak pelajar dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 yaitu  berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Namun, disisi lainnya pelajar juga berkewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Nah, dengan demikian tidak melulu harus menuntut hak, namun kewajiban juga harus dijalankan.” pungkas Asep. (ion)

Skip to content