Banten, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan sosialisasi Hak Asasi Manusia kepada pelajar, diikuti 40 siswa/siswi SMA/SMK/MA dari berbagai sekolah yang tersebar di Kota Serang Provinsi Banten, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (26/9).
Dalam kesempatan dijelaskan mengenai Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan, bahkan tidak boleh dirampas, diabaikan dan dikurangi oleh siapapun.
“Siapa yang bertanggungjawab untuk itu semua, tentu kita semua. Namun, apakah kita semua sudah melaksanakan hal tersebut?,” tanya Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III, Asep Roslan kepada peserta yang hadir.
“Pada kenyataannya, walaupun hak asasi manusia telah diatur dalam berbagai peraturan, faktanya masih banyak terjadi pelanggaran. Tidak sedikit orang yang tidak peduli terhadap hak asasi orang lain, disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan hak asasi maupun kewajiban asasi seorang manusia. Akibatnya, banyak orang lebih banyak menuntut hak asasinya dibadingkan melaksanakan kewajiban asasinya,” Imbuh Asep
Untuk itulah guna meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM, maka perlu dilakukan diseminasi/sosialisasi HAM kepada masyarakat luas, salah satunya kepada pelajar.
Diseminasi HAM merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan nilai-nilai HAM yang ditunjukkan kepada kelompok maupun individu agar mereka memperoleh informasi serta timbul kesadaran untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pendidikan tentang HAM perlu ditanamkan sejak dini agar pelajar memahami hak dan kewajiban, agar kehidupannya lebih berkualitas di tengah euforia kebabasan yang mengatasnamakan hak asasi manusia, bebas tetapi tidak sebebas-bebasnya!!”, Tegas Asep.
Dengan pengetahuan hak asasi manusia sejak dini diharapkan akan melahirkan generasi-generasi emas yang beradab sehinga tidak ada lagi tawuran, kasus narkoba, bullying, kekerasan dan tindak pidana lainnya.
Diakhir kegiatan, guna semakin menyerbarluaskan Hak Asasi Manusia serta mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh pelajar, dibentuklah sebuah Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat HAM (Koppeta-HAM) di Kota Serang, Banten. Komunitas ini nantinya akan menyebarluaskan nilai-nilai HAM minimal di sekolahnya masing-masing, dan juga sekaligus komunitas ini sebagai cikal bakal pembentukan Koppeta-Koppeta lainnya di Provinsi Banten. (ion)