Direktorat Instrumen HAM, Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM sesuai tuksinya, telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Bahan Pelaporan Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) (21/09/2016). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1984. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi dari kovenan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan secara berkala.
Dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, kewajiban Negara Pihak untuk mengakui dan menjamin hak asasi termuat pada pasal 1 sampai dengan pasal 16, seperti hak atas pendidikan, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memilih dan dipilih, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan termasuk hak atas Komite tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan meng-harapkan laporan tanggapan atas implementasi dari rekomendasi tersebut.
Sifat dari pelaksanaan hak-hak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan adalah kesetaraan dan non diskriminasi, persamaan laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan ketentuan yang mengatur masalah pelaporan pelaksanaannya terdapat pada pasal 17 sampai dengan pasal 30.
Dalam pelaksanaan konvensi tersebut, maka yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak tersebut secara keseluruhan adalah Pemerintah Indonesia. Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menjelaskan bahwa kewajiban Negara peserta meliputi kewajiban mengimplementasikan dan melaporkan hasilnya.
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Laporan Periodik ke-6 dan 7 pada tahun 2011 dan telah dibahas pada Sidang Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan pada Sesi ke-52 tanggal 9-27 Juli 2012. Komite tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan meng-harapkan laporan tanggapan atas implementasi dari rekomendasi tersebut yang akan dilaporkan ke komite tahun 2017
Komite tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan telah mengeluarkan Concluding Observations yang berisi 56 poin rekomendasi, yang diantaranya mengenai diskriminasi terhadap perempuan, mekanisme nasional untuk pemajuan perempuan, stereotype dan praktik terburuk kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan dalam konflik, perdagangan manusia dan eksploitasi prostitusi, partisipasi dalam kehidupan politik dan publik, pekerja migran perempuan, dan isu lainnya. Tiga isu yang paling krusial dari 56 rekomendasi tersebut adalah isu Pernikahan anak, Sunat Perempuan (FGM), Revisi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, isu Perda Diskriminatif juga perlu mendapatkan perhatian utama.
Kegiatan rakor diikuti 35 orang peserta yang terdiri dari perwakilan dari kementerian/lembaga dan internal dari Direktorat Jenderal HAM. Dengan menghadirkan 2 (dua) orang pembicara yaitu Bapak Usman Basuni, Assisten Deputi Perlindungan Perempuan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Dr. Christina Manurung Kasubdit kesehatan Usia Sekolah mewakili Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan dan Moderator Ibu Grata Herdaningtyas Kasubdit Hak Kelompok Rentan, Kementerian Luar Negeri. (Farida W)