Hak Aksesibilitas bagi Penyandang disabilitas

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, bersama Direktur Rehabilitasi Sosial Anak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nahar, menjadi narasumber dalam Talkshow Interaktif bertajuk “Hak Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas” yang disiarkan secara langsung Radio Sonora 92,0 FM Rabu (28/9) pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Pada talkshow tersebut, Mualimin Abdi menyampaikan perhatiannya kepada penyandang disabilitas. “Pemenuhan terhadap hak-hak disabilitas menjadi kewajiban Negara khususnya pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam UU No.8 tahun 2016, bentuk konkritnya adalah Negara wajib memberikan kemudahan, perlakuan khusus, agar kaum disabilitas dapat memiliki penghasilan serta penghidupan yang layak,” tutur Mualimin Abdi mengawali talkshow tersebut.

Lebih lanjut Mualimin Abdi menambahkan bahwa terkait dengan layanan-layanan masyarakat antara lain bangunan, transportasi, toilet umum seharusnya rancang-bangunnya disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Diungkapkan dalam talkshow tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan, penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM (P5 HAM), pemerintah telah menetapkan salah satu arah kebijakan pembangunan nasional yaitu percepatan pembangunan infrastruktur, guna pemerataan kesempatan sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan P5HAM. Realitas yang terjadi saat ini ialah minimnya fasilitas-fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

Menyikapi realitas tersebut, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal HAM telah menginisiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 merupakan regulasi yang sifatnya lebih teknis baik dalam skala nasional maupun tingkat daerah diantaranya menekankan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan menindaklanjuti komitmennya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.

Senada dengan Mualimin Abdi di sela-sela talkshow Nahar menghimbau secara langsung kepada instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan kesempatan aksesibilitas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimanatkan PP No. 43 tahun 1998.(ry)

Skip to content