Introductory Course on International Human Rights 2016

Bagikan

Norwegia, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM mengirim dua pejabatnya yaitu Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IB, Olivia Dwi Ayu Q dan Kasi Kerjasama Bilateral, Henny Tri Rama Yanti untuk mengikuti Introductory Course on International Human Rights yang diikuti 22 peserta di Oslo, Norwegia, Senin-Jum’at (5-9/9).

Menurut Olivia “kursus tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas partisipan dari berbagai negara dalam isu HAM Internasional dengan memberikan berbagai materi penting antara lain Kerangka HAM Internasional dan regional, isu-isu HAM tematik dan emerging issues seperti Feedom of Religions and Beliefs,”.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program internasional The National Centre for Human Rights (NCHR) yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk kerja sama Pemerintah Norwegia dengan Pemerintah Indonesia dan negara terkait.

Peserta berasal dari 9 negara di kawasan Asia, Afrika dan Eropa (Bosnia, RRT, Myanmar, Filipina, Indonesia, Vietnam, Nepal, Sudan serta Iran) dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu antara lain perwakilan Pemerintah, LSM, akademisi serta mahasiswa.

Senada dengan Olivia, menurut Henny kursus tersebut juga diharapkan menjadi platform pertukaran pendapat dan cara pandang dalam melihat isu HAM di tataran regional dan internasional

“Beragamnya asal negara dan latar belakang peserta diharapkan dapat memberikan perspektif berbeda, namun tetap dalam kerangka pembahasan yang konstruktif sehingga dirasa dapat memberikan perspektif beragam, utamanya dalam isu kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama,” jelas Henny

Kursus disampaikan dalam format perkuliahan, dimana narasumber dari berbagai latar belakang antara lain akademisi, penegak hukum, serta UN Special Rapporteur on Freedom of Religion and Belief menyampaikan sejumlah materi terkait isu HAM yakni sejarah HAM, kerangka hukum HAM internasional, mekanisme HAM kawasan, Freedom of Religion and Belief, Indigenous People, serta isu HAM yang sedang berkembang di tataran internasional seperti Bisnis dan HAM serta HAM dan lingkungan hidup.

Beberapa hal yang juga menjadi sorotan dalam kursus antara lain mekanisme HAM regional, diantaranya mekanisme HAM ASEAN, seperti ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR) yang dirasa belum terlalu kuat, karena masih terdapatnya prinsip non-intervensi di antara negara-negara di kawasan ASEAN. Namun demikian, dapat dipahami bahwa ASEAN memiliki nature yang berbeda dengan organisasi kawasan lainnya. (sa/ion)

Skip to content