Inventarisasi produk hukum daerah dari perspektif HAM di Sulawesi Tenggara

Bagikan

Kupang, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi dengan lintas terkait dalam rangka pengumpulan produk hukum daerah pada provinsi/kabupaten/kota di Nusa tenggara Timur, Selasa-Jumat (30/08-2/09).

Pelaksanaan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke beberapa instansi terkait, yakni: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tim Analisis dipimpin Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Rosdiana Simatupang berkoordinasi dengan Kasubag HAM Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Martha S. Ratna, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Kupang, Alan Girsang serta Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yusak Banunaek.

Pada prinsipnya mereka menyambut baik tawaran bantuan dari Ditjen HAM yang akan memberikan masukan dari aspek HAM, “selama ini dalam hal penyusunan produk hukum daerah selalu mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” Ujar Yusak. (denis)

Skip to content