Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM, Direktorat Jenderal HAM yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan rekomendasi produk perundang – undangan dari perspektif HAM telah melakukan Rapat Koordinasi Analisa dan Penelaahan UU Tentang Penyiaran dari Perspektif HAM, di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal HAM, Selasa (31/05).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan masukan mengenai revisi Undang – Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari kementerian / lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyiaran berdasarkan perspektif HAM.
Sedangkan sasaran kegiatan tersebut adalah digunakannya data dan masukan tersebut sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi revisi UU tentang Penyiaran dari perspektif HAM.
Kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu dari Universitas Pancasila dan LBH Pers serta dihadiri 30 peserta dari KPI, TVRI, RRI, Televisi Swasta, Radio Swasta, Persatuan Wartawan Indonesia, dan akademisi.
Terjadinya pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, kecilnya kewenangan KPI dan jumlah radio komunitas mendorong perlu dilakukannya revisi terhadap UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan harapan salah satunya dampak negatif iklan dapat diawasi.
Terdapat beberapa saran dan kritik dari para perserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, pertama, perlunya pengaturan privatisasi penyiaran agar izin siaran tidak hanya dimiliki oleh segelintir perusahaan, namun dapat dimiliki oleh beberapa perusahaan secara adil. Lembaga Penyiaran yang memiliki manajemen yang berbeda namun masih dalam satu holding perusahaan sebaiknya dibatasi, sehingga membuka kesempatan bagi perusahaan lainnya untuk mendirikan lembaga penyiaran yang baru.
Kedua, perlunya pengaturan tentang perlindungan dan pemberdayaan radio komunitas agar radio komunitas tetap eksis di tengah menjamurnya perusahaan radio swasta. Ketiga, perlunya diatur agar kewenangan KPI lebih luas bukan hanya mengawasi/mengontrol isi siaran namun juga memberikan izin siaran serta memberikan sanksi atau hukuman bagi lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang – undangan terkait penyiaran.
Empat, perlunya pengaturan tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan siaran yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.(markus)