Kenali Tindak Kekerasan Pada Anak Berikut ini!!

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak Anak adalah berbagai kebutuhan dasar yang seharusnya diperoleh untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak baik yang mencakup hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya anak.

Hak anak yang patut menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan adalah hak akan perlindungan. Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini banyak kekerasan yang melibatkan anak sebagai korbannya, tentu ini menjadi keprihatinan kita semua.

“Kekerasan yang terjadi pada anak dilakukan dengan berbagai bentuk Bullying, yaitu Bullying relasional, terdiri dari: non verbal langsung dan tidak lansung; Cyber Bullying, dan Bullying fisik dan Bullying Verbal,” jelas Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi pada saat menjadi narasumber Penguatan HAM Bagi Pelajar SMA/SMK/MA di Hotel Morrissey, Jakarta (2-4/8).

Pertama, bentuk non verbal langsung, contohnya adalah menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam. Kedua, bentuk non verbal tidak langsung, contohnya mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan.

Ketiga,  perilaku yang sekarang ini menjadi trend dan tanpa disadari dilakukan oleh pelajar menurut Mualimin adalah perilaku Bullying elektronik. Jenis perilaku ini menggunakan internet atau telepon genggam untuk mengancam atau menyakiti perasaan orang lain, menyebarkan isu tidak sedap atau rahasia pribadi orang lain.

“Keempat, kekerasan fisik. Tindakan ini dilakukan dengan langsung menyakitkan tubuh anak yang menyebabkan rasa sakit atau luka ditubuhnya. Kelima, Kekerasan seksual. Merupakan setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” tambah Mualimin.

“dan terakhir adalah perilaku verbal, yaitu dengan cara mengancam, merendahkan, mengganggu, sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip”, tutup Mualimin.

Kegiatan Penguatan HAM tersebut diikuti oleh pelajar yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka merupakan pelajar yang dahulunya telah dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi Duta HAM berjumlah 30 anak yang diselenggarakan Direktorat Jenderal HAM. (ion)

Skip to content