Baseline Survey di Nusa Tenggara Timur

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM  yang diwakili oleh  3 (tiga) orang pejabat/pegawai dilingkungan Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan kegiatan Baseline Survey Kebijakan Bidang HAM dalam rangka menghimpun tanggapan dan masukan dalam rangka penyusunan rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pedoman Yankomas RANHAM dari Provinsi di daerah sampling di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 30 Agustus  – 2 September 2016.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke beberapa instansi terkait, yakni Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bagian Hukum, Setda Kabupaten Timur Tengah Selatan, Bagian Hukum, Setda Kabupaten Kupang.

Tujuan kegiatan Baseline Survey Kebijakan Bidang HAM yaitu mengetahui secara langsung tanggapan dan masukan dari stakeholder daerah khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pedoman Yankomas RANHAM. Sasaran kegiatan ini yaitu tersedianya tanggapan dan masukan terkait penyusunan rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pedoman Yankomas RANHAM dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam penyelenggaraan kegiatan Baseline Survey Kebijakan Bidang HAM, ruang lingkup dibatasi pada permintaan tanggapan dan masukan dari stakeholder daerah rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pedoman Yankomas RANHAM dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa kuesioner

Skip to content