Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM yang diwakili oleh Direktur Instrumen HAM, Molan Tarigan, Kasubag Tata Usaha Direktorat Instrumen HAM, Erry Widarti dan JFU Sekretaris Pimpinan, Aldrianka telah melaksanakan Kegiatan di provinsi/kabupaten/kota di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari 9-12 Agustus 2016.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke beberapa instansi terkait, yakni Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Biro Hukum, Setda Kabupaten Gunung Kidul, Bagian Pembentukan Produk Hukum, Setwan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah (Perda), baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota merupakan produk hukum dan salah satu peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum dari sistem hukum di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) angka 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perda menempati posisi posisi strategis untuk memperkuat asas negara hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai produk hukum di level daerah, perda memperkuat basis kepastian hukum yang melandasi arah dan kebijakan pembangunan di daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam pengurusannya, pemerintahan daerah berhak untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi daerahnya. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum . Selain itu, dalam materi muatannya secara umum harus menghormati nilai-nilai HAM, sehingga substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana menjadi mandat konstitusi Indonesia.
Dalam implementasinya masih banyak dijumpai produk hukum daerah yang masih banyak melanggar HAM, padahal pemerintah telah berupaya untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam produk hukum daerah melalui Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk mengetahui sejauh mana produk hukum daerah telah sesuai dengan nilai-nilai HAM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, baik ditinjau dari proses pembentukannya maupun dari implementasinya bagi masyarakat maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi di tingkat di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seperti dalam pertemuan tersebut hampir seluruh Perda di Yogyakarta telah memuat tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM yang telah diterbitkan ataupun akan diterbitkan Pemerintah Daerah setempat. Walaupun berdasarkan kajian perguruan tinggi setempat masih dijumpai Perda bermasalah yang berindikasi melanggar HAM. Minimnya tenaga perancang di Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor penyebab adanya Perda yang secara formil tidak sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, dan secara substansi tidak sesuai dengan prinsip dan nilai HAM.
Sinergitas antara Pemda, perguruan tinggi (akademisi), dan kanwil dalam pembentukan produk hukum daerah perlu ditingkatkan. Perlunya peningkatan SDM perancang peraturan perundang-undangan baik secara kuantitas maupun kualitas di Pemda dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga peningkatan pemahaman tentang prinsip dan nilai HAM sebagaimana tercantum dalam konstitusi maupun perjanjian hukum HAM internasional yang telah disahkan Pemerintah.