Makassar, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi Pelajar SMA/SMK/MA di Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh 40 pelajar se-kota Makassar bertempat di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Selasa (2/8).
Topik yang diangkat dalam Diseminasi HAM kali ini mengenai seputar permasalahan pelajar.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi, Susilo Purwanto mengatakan, “Dalam kondisi sekarang, terjadi polemik di lingkungan sekolah. Maraknya kasus laporan orang tua siswa kepada polisi terhadap guru yang diduga melakukan pelanggaran
HAM kepada siswanya membuat peran guru dirasa menjadi kerdil karena ada ketakutan mengambil tindakan jika siswa melakukan kesalahan”.
Fenomena laporan tindakan guru oleh orang tua siswa menunjukkan perubahan nilai di kalangan masyarakat. Pergeseran pemahaman orang tua terhadap lingkungan sekolah membuat guru tidak nyaman dalam mendidik siswa-siswanya.
“Oleh karena itu, untuk menjembatani persoalan ini diperlukan metode yang tepat dalam proses pendisiplinan di sekolah, guru tidak diperkenankan bertindak sesuka hati atau menerapkan metode lama yang mengarah pada tindakan kekerasan dalam upaya pendidikan anak. Selanjutnya orang tua siswa diharapkan tidak memandang sanksi fisik yang terjadi pada anaknya sebagai murni pelanggaran hukum. Setidaknya jika guru melakukan tindak kekerasan, dapat dilaporkan kepada kepala sekolah atau dinas pendidikan dan bukan kepada aparat penegak hukum,” imbuh Susilo.
“Terkait dengan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum, seyogyanya ketika ditemukan pelanggaran oleh guru, jangan langsung ditahan. Lebih baik dibangun kesepahaman bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Susilo.
Senada dengan Susilo, menurut Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana D, “Untuk meminimalisir persoalan tersebut, hendaknya guru memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang pendidik. Selain itu, guru juga perlu memahami pentingnya pendidikan hak asasi manusia agar dapat disampaikan kepada siswanya dengan benar sehingga kasus-kasus yang selama ini muncul tidak terulang kembali,” ujarnya
“Harapannya, guru tidak khawatir atau ketakutan dalam mengambil tindakan guna mendidik siswanya, sebaliknya bagi siswa juga sebagai pembelajaran mengenai luasnya cakupan hak asasi manusia. Jadi, tidak sedikit-sedikit lapor pelanggaran HAM”, pungkas Bambang Iriana. (ion)