Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Subdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) wilayah I, Direktorat Kerja Sama HAM menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional (RANHAM) dengan Pemerintah Daerah Wilayah I, Provinsi Sumatera Utara. Medan (12/04).
Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Perpres 75/2015 tentang RANHAM 2015 – 2019 dan Aksi HAM Daerah 2016 serta Pelaporan. Pada kesempatan ini disampaikan juga Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang penilaiannya setiap 1 tahun sekali. Dimana kab/kota yang masuk kriteria peduli HAM akan mendapat penghargaan langsung dari presiden sebagai kab/kota peduli HAM.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembentukan kepanitiaan di daerah belum berjalan dengan baik sehingga RANHAM tahun ini berbeda dengan terdahulu dimana kali ini tidak menyatakan kepanitiaan di daerah. Untuk RANHAM pusat dibentuk Sekretariat Bersama (setber) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemsos, Kemendagri, Kemlu dan Bappenas. Pelaporan Aksi HAM Daerah menjadi kewajiban Bappeda melalui sistem online dengan user name dan password yang diberikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Kanaya Medan ini di hadiri oleh SKPD (Bappeda, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kab/Kota se- Sumatera Utara. Ditjen HAM diwakili oleh Narasumber yaitu Direktur Intrument Hak Asasi Manusia, Molan Tarigan Kepala Seksi Kerja Sama dan Ranham Wilayah 1A Ruth Marshinta Sarumpaet dan fasilitator oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar. (sa)